Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengecam rencana revisi
Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau Kecil. Pasalnya, revisi ini akan mengundang investor asing
menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia.
Saat ini, sekitar 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sudah
dikelola asing seperti Australia, Amerika Serikat, Swiss, Prancis, Brasil, Singapura
dan Thailand.
"Pengelolaan pulau itu untuk usaha pariwisata, perikanan, hingga
penampungan limbah. Kedaulatan terkoyak dan cadangan pangan pun terancam,"
ujar Dewan Pembina KNTI, M Riza Damanik, melalui keterangan tertulis, Jakarta,
Sabtu (14/12).
Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengingkari
penetapan hari nusantara melalui Keppres No.126 Tahun 2001, yakni menguatkan
tekad pendiri bangsa memproklamirkan kedaulatan kepulauan Indonesia, lautan
yang merekatkan daratan, melalui Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957.
Sebenarnya deklarasi tersebut diharapkan dapat memperbesar keterlibatan
rakyat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya pesisir dan laut sebesar-besar
untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, juga memperkuat ketahanan nasional
termasuk pangan dan energi serta mewujudkan keadilan sosial.
"Kini, setelah 56 tahun Deklarasi Juanda, Presiden SBY justru
mengkhianatinya dengan mengeluarkan Draf RUU (revisi) Undang-Undang nomor 27
tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,"
jelasnya.
Tidak hanya presiden SBY, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dinilai sama
saja dengan membiarkan pulau-pulau kecil di Indonesia dikuasai oleh asing.
Sebab, direncanakan RUU tersebut akan disahkan sebagai UU pada 19 Desember
2013.
Untuk itu, wakil-wakil nelayan tradisional, petambak, gerakan sosial dari
Sabang sampai Merauke yang tergabung dalam KNTI meminta DPR RI menunda
pengesahan RUU revisi UU nomor 27 Tahun 2007. DPR harus memastikan pemulihan
hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat, serta membatalkan
keterlibatan asing dalam pengusahaan perairan pesisir Indonesia.
Selain itu, Presiden SBY turut harus melunasi kewajibannya mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Skala Kecil.
Menurut pendapat saya seharusnya pemerintah harus mengambil keputusan tegas terhadap pulau pulau kecil yang ada di tanah air ini karena bukan hanya untuk menghindari pulau tersebut jatuh ke tangan asing tetapi juga agar supaya pulau pulau yang ada di negri ini masih utuh milik negara sehingga nanti anak cucu kita juga dapat menikmati yang merupakan kekayaan negara ini tanpa di miliki oleh pihak pribadi maupun pihak asing.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar