Pengertian Kampanye Hitam kadang belum dimengerti
sebagian besar di antara kita, terutama menjelang Pilpres pada 9 Juli 2014
mendatang. Apa sebenarnya definisi kampanye hitam? Samakah ia dengan kampanye
negatif?
Seringkali belakangan ketika kita berinteraksi di
media sosial, ada berbagai teman yang berdebat atau mengkritik capres tertentu.
Ada kalanya kritikan atau perdebatan tersebut masih menyangkut ranah umum,
berkaitan dengan visi dan misi serta program yang dipaparkan oleh seorang
capres. Namun, ada kalanya perdebatan tersebut terkesan kurang bermutu karena
sudah masuk ke ranah pribadi.
Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam
adalah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau menyebarkan berita
bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/
pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini berbeda dengan menyampaikan
kritik terhadap visi dan misi atau program calon tertentu; yang tidak tergolong
black campaign.
Bagaimana dengan konteks Pilpres 2014? Kita harus
merujuk dahulu pada UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden. Dalam pasal 41 UU tersebut disebutkan beberapa hal yang
dilarang dalam kampanye. Dan, larangan yang berkaitan dengan black campaign
adalah, (1) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon
dan/atau Pasangan Calon yang lain; serta (2) menghasut dan mengadu-domba
perseorangan atau masyarakat.
Lalu, apa ancaman terhadap mereka yang melakukan
kampanye hitam? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang
dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.
Mendukung seorang calon dalam Pilpres 2014 bisa
jadi merupakan sebuah panggilan bagi kita. Namun, alangkah lebih santun jika
dukungan itu diarahkan pada sesuatu yang positif. Jika Anda terlibat dalam
kampanye hitam pihak lawan calon yang Anda jagokan, bukan tidak mungkin massa
mengambang yang Anda harapkan memilih calon pilihan Anda, justru berpikir ulang
dan tidak jadi memihak calon Anda.
Menurut saya mengenai kampanye hitam harusnya
tidak dilakukan oleh pihak yang membuatnya yang ingin menjatuhkan lawannya pada
masa pemilihan seperti sekarang ini karena bukan saja dapat menjatuhkan dan
merugikan lawan tetapi juga dapat menimbulkan fitnah yang belum tentu
kebenarannya. Apabila timses pada suatu calon ingin menaikan pamor dari
pasangan yang diajukannya maka bukan serta merta mengumbar fitnah seperti yang
dilakukan dengan mengumbar informasi yang belum tentu benar tetapi dapat menambah dalam hal yang positif
bukan seperti kampanye hitam yang dapat merugikan pasangan lainnya.
Sumber klik disini
0 komentar:
Posting Komentar