Pengertian IT Forensik :
Pengertian dari IT Forensik yaitu suatu ilmu yang
berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem
informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode
sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi
bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga
diperlukan keahlian dalam bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat
bantu (tools) baik hardwaremaupun software untuk membuktikan
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi
tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah untuk mengamankan dan
menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil,
menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara
elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara
sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan
bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan IT forensik:
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa, dan
mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian
rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan
2. Untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Pengetahuan yang diperlukan IT Forensik :
Dasar-dasar hardware dan pemahaman bagaimana
umumnya sistem operasi bekerja
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
Bagaimana partisi drive, hidden partition, dan di mana tabel partisi bisa ditemukan pada sistem operasi yang berbeda
Bagaimana umumnya master boot record tersebut dan bagaimana drive geometry
Pemahaman untuk hide, delete, recover file dan directory bisa mempercepat pemahaman pada bagaimana tool forensik dan sistem operasi yang berbeda bekerja.
Familiar dengan header dan ekstension file yang
bisa jadi berkaitan dengan file tertentu
Prinsip IT Forensik:
Forensik bukan proses hacking
Data yang diperoleh harus dijaga dan jangan
berubah
Membuat image dari HD/ Floppy/ USB-Stick/ Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Membuat image dari HD/ Floppy/ USB-Stick/ Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi dan terkadang menggunakan hardware khusus
Image tersebut yang diolah (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi kembali
Pencarian bukti dengan tools pencarian teks khusus atau mencari satu persatu dalam image
Undang – Undang IT Forensik:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu
pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce
dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
1.pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik
(Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4. penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Contoh Kasus IT Forensik :
MEMBOKANGKAR KORUPSI DAN FRAUD
Coba copy satu file microsoft word anda dari satu
folder ke folder yang lain. Kemudian klik kanan dan bandingkan ‘properties’ di
masing-masing file.
Kalau kita sekedar ‘copy’ dan ‘paste’, di masing-masing file itu akan terdapat perbedaan dalam informasi file ‘created’, ‘modified’, dan ‘accessed’ (lihat bagian yang ditandai kotak warna merah). Itu berarti file tidak dianggap ‘otentik’ lagi karena sudah ada perubahan/perbedaan dari kondisi awal.
Di situlah letak keistimewaan IT forensik, dengan
hardware atau software khusus, data yang diambil untuk dianalisa akan
benar-benar otentik atau persis sama sesuai dengan aslinya. Lebih istimewa
lagi, software IT forensik juga dapat memeriksa data atau file bahkan yang
sudah terhapus sekalipun (biasanya pelaku korupsi atau fraud berupaya
menghilangkan jejak kejahatannya dengan menghapus file-file tertentu).
Beberapa vendor yang menyediakan teknologi IT
forensik misalnya Paraben, Guidance (EnCase), GetData (Mount Image), dll.
Menurut saya setelah membaca artikel diatas bahwa
mengenai IT forensic itu sangat berguna
dan penting dalam hal membongkar hal yang berupa korupsi dengan pembacaan
kembali file yang telah dihapus oleh para koruptor, semoga saja para koruptor
di negeri ini dapat ditumpas sampai ke akar agar negeri ini bebas dari yang
namanya korupsi karena hal tersebut dapat merugikan Negara dan semua pihak.
Sumber klik disini
0 komentar:
Posting Komentar