Pengertian Cyber Crime
Istilah cyber crime
diambil dari bahasa inggris yang artinya kejahatan dunia maya, istilah cyber
crime diambil karena aktifitas kejahatan menggunakan komputer maupun jaringan
komputer untuk dijadikan sarana atau tempat transaksi terjadinya kejahatan.
Cybercrime merupakan tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet
(cyberspace), baik itu menyerang fasilitas umum di dalam
cyberspace maupun data pribadi yang bersifat penting maupun yang dirahasiakan.
Tindakan pidana ini dapat dibedakan menjai off-line crime, semi on-line, dan
cybercrime. Tindakan ini masing masing memiliki karakteristik
sendiri, namun juga memiliki perbedaan utama dari tindakan tersebut adalah
keterhubungan dengan menggunakan jaringan informasi public(internet).
B.
Motif Kejahatan di
Internet
Motif kejahatan dinternet
digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi
yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan dunia
maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi sebagian
orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri, salah
satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload secara
gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber crime
yang dimanfaatkan banyak orang.
Berikut kejahatan
kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
illegal Contents,yaitu kejahatan disitus internet dengan cara memasukan informasi atau pun
data ke dalam internet yang berisi informasi yang bersifat tidak etis atau
tidak baik dan dianggap dapat melanggara hukum ketertiban umum didalam situs
internet yang berakibat kerugian bagi orang lain. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat
menghancurkan martabat atau harga diri
seseorang yang ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
suatu rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
Offense against
Intellectual Property, yaitu kejahatan yang langsung ditujukan
terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet. Misalnya saja peniruan
penampilan web page milik orang lain secara ilegal. Sehingga merugikan orang
lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cyber Sabotage and
Extortion, kejahatan itu merupakan
kejahatan yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan membuat gangguan
terhadap jaringan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang
dianggap penting, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu yang berfungsi
menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku
yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun data-data orang yang
dituju. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism. yaitu merupakan
kejahatan yang paling sangat mengenaskan.
Data Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat
seolah olah salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku. Kejahatan ini
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data paada dokumen
dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet.
Cracking,yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak system
keamanan data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan ini juga
dapat merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat
digunakan dan disebarkan bebas.
Data leakage, yaitu data yang menyangkut pembocoran atau pembobolan
data yang penting ke luar dari tempat
yang dirahasiakan terutama yang mengenai data penting yang sangat harus
dirahasiakan isi maupun keberadaannya.
Data diddling, yaitu suatu perbuatan atau pun tindakan yang mengubah
data valid atau data yang sah dengan cara tidak benar atau tidak sah,dengan
mengubah input data atau output data tersebut.
Software
piracy, yaitu
pembajakan software (perangkat lunak) terhadap hak cipta yang dilindungi Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Kebiasaan ini diawali karena mahalnya
software resmi yang dijual oleh penjual software kepada masyarakat, karena minimnya
masyarakat untuk membeli software resmi maka terciptalah pemikiran seseorang
untuk membuat bajakan software asli dengan harga yang murah bahkan gratis.
Cyber Espionage,
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan
dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah
program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
Infringements of Privacy,
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Menurut saya mengenai kejahatan cybercrime adalah seperti yang
kita ketaui bahwa kejahatan bukan saja pada kehidupan nyata tetapi kejahatan
juga dialami oleh kehidupan dunia maya seperti kejahatan cybercrime itu
sendiri. Maka dari itu apabila kita ingin melindungi ataupun menghindarkan dari
kejahatan dunia maya maka kita harus pintar dalam memprivasi ataupun melindungi
milik kita yang ada di dunia maya agar tidak dicuri ataupun disalahgunakan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang banyak terjadi pada dunia maya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
0 komentar:
Posting Komentar